Bintan, Lendoot.com – Akhirnya empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan sepanjang Oktober 2023 berhasil diamankan polisi.
Empat tersangka tersebut diantaranya adalah AB (43), AL (20), MT (18) dan AA (48).
“Korban dari 4 tersangka diamankan sebanyak 3 orang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki yang kesemuanya masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Kamis (16/11/2023).
AKP Rugianto menjelaskan, tersangka AB merupakan warga Kota Tanjungpinang kesehariannya berjulanan aksesoris dan dilaporkan oleh orang tua korban.
AB mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur karena frustasi terhadap wanita.
Karena beberapa tahun lalu, tersangka diputusi oleh pacarnya sehingga membuat tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.
“Tersangka AB melalukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Bintan sebanyak 3 kali pada 24 dan 25 Oktober 2023. Tersangka mengiming-imingi memberikan jam tangan, membelikan makanan dan selanjutnya memberikan uang kepada korban setelah melampiaskan nafsunya,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (amr)




