30 Warga Lingga Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp7,3 Miliar

Sf, terduga pelaku saat diwawancarai wartawan, siang tadi. (ft wandi)

Lingga – Kasus investasi bodong kembali terjadi di Kabupaten Lingga. Seorang wanita bernama Sf yang juga mantan karyawan BNI Life ini diduga sebagai pelaku utama dari kegiatan investasi ilegal.

Aktivitasnya ini telah berlangsung, sejak akhir tahun 2021 hingga awal 2025, dan merugikan sekitar 30 warga Lingga dengan total kerugian lebih kurang mencapai Rp7,3 miliar.

Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan langsung Sf yang menyatakan bahwa praktik investasi bodong itu, awalnya ia jalankan untuk kepentingan pribadi.

Skema yang ditawarkan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan. Tergiur dengan keuntungan menggiurkan, para korban pun mulai menanamkan uang tanpa berpikir panjang.

“Awalnya saya cuma pakai untuk kepentingan pribadi. Tapi karena terus berkembang dan nggak bisa nutup pokok, akhirnya bunga terus saya bayarkan dari dana yang masuk,” kata Sf saat diwawancarai, Kamis (17/4/2025).

Sf  mengaku membuat polis palsu untuk meyakinkan para korban. Bahkan, agar terlihat kredibel, ia menggunakan nama BNI Life, tempat ia bekerja di bagian investasi. Ternyata, semua transaksi yang dilakukan bukanlah transaksi resmi dari institusi tersebut.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, Sf mengungkap bahwa aliran dana terbesar mengarah ke empat orang yang awalnya disebut sebagai korban.

Belakangan, justru diketahui telah menikmati keuntungan, sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Oleh karena itu, keempat orang tersebut kini juga telah ia laporkan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Awalnya mereka korban, tapi kan mereka juga dapat untung besar dan pokok mereka sudah kembali. Sementara yang lain masih ada yang belum dapat apa-apa,” tuturnya.

Meski mengaku telah mengembalikan dana hingga Rp8 miliar, sebagian besar korban belum mendapatkan kembali uang pokok mereka. Sf pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.

“Intinya saya ingin mencari jalan, bagaimana caranya bisa mengembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” pungkasnya. (*/msa)