Karimun, Lendoot.com – Setelah sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Kepri menahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (11/1/2024) malam tadi.
Kasus ini melibatkan bendahara dan pembantu bagian administrasi keuangan di dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing seorang perempuan, R menjabat Bendahara KONI Karimun dan M, seorang yang ditugasi sebagai pembantu bagian administrasi keuangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agustian, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Nilainya mencapai Rp3,4 miliar dari APBD Karimun. Kerugian negara berkisar Rp430 juta.
Kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun. Keduanya ditahan usai diperiksa beberapa jam di Kantor Kejari Karimun di Tanjung Balai Karimun. (yud)




