Natuna, Lendoot.com – Polres Natuna menyelamatkan uang negara sebesar Rp745 Juta dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tiga orang perangkat desa di Kabupaten Natuna.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony saat menggelar konferensi pers di Polres Natuna, Kamis (24/8/2023), mengatakan, uang itu merupakan pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Kumbik Utara.
Didampingi Kasi Humas, Aipda David Arviad dan Kanit Tipikor Bripka Darsono Purba, dari hasil pemeriksaan atas Penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik UtaraTahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 telah ditemukan unsur kerugian negara.
“Uang tersebut disita dari dua oknum mantan kepala desa (Kades) dan seorang bendahara desa (Bendes),” jelasnya kepada wartawan.
Ketiga pelaku tersebut inisial AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt.
Kepala Desa tahun 2021-2022 serta F Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan sekarang telah bersedia melakukan pengembalian uang negara. (*/amr)




