Karimun, Lendoot.com- Sebanyak 12 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun besaran diberikan, antara lain 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, syarat bagi narapidana atau warga binaan untuk mendapatkan remisi, minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Usulan kami kelada Kemenkumham ada 12 orang napi, mereka telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” kata Yogi, Rabu (14/12/2022).
Besaran remisi yang diberikan tersebut bervariatif, antara lain ada sembilan orang mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan dan tiga lainnya selama 15 hari.
“Sebanyak 5 dari kasus narkotika, 4 kasus pencurian dan 3 kasus perlindungan anak,” ujarnya.
Yogi mengatakan, Remisi yang diberikan, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” katanya.
Seperti diketahui, Remisi Khusus merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama
(rko)




