Wartawan dan Pengacara Diduga Peras Tiga Camat di Kabupaten Karimun! Barang Bukti OTT Rp29 Jutaan

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat memberikan ketarangan kepada wartawan, pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun – Polisi menangkap dua terduga pelaku kasus pemerasan terhadap tiga orang ASN yang menjabat sebagai camat di lingkungan Pemkab Karimun.

Pelaku dikabarkan adalah oknum pengacara berinisial F, dan  H yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Sabtu (8/2/2025), sekira pukul 16.40 WIB. Inisial H diamankan di Hotel 21 Karimun, sementara F di Cafe Pondok Bambu Padi Mas Swalayan.

“F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat. Kedua ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku uang tunai senilai Rp 29.980.000,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (10/2/2025).

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para camat dengan akan melaporkan dugaan kasus korupsinya di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Dan, F mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Mereka menakut-nakuti para camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ungkap Robby.

Ia menyampaikan, Polres Karimun masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini tersebut. “Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun, dan proses penyelidikan terus berlanjut,” tutur Robby.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis dan advokat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pejabat publik, untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa. “Masih kita dalami, kita masih kembangkan, informasinya ada di atasnya lagi,” kata Robby. (msa)