Karimun, Lendoot.com – Kasus penipuan yang melibatkan anggota Polres Karimun Polda Kepri Bripka AM dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan belasan warga Karimun sedang mendapat perhatian masyarakat.
Polres Karimun kesulitan mengungkap kasus tersebut, sebab sejak laporan masuk ke kepolisian hingga saat ini yang sudah memasuki hampir dua pekan. namun kabar penindakannya belum terlihat.
Belasan warga yang menjadi korban penipuan Bripka AM (sebagian besarnya merupakan tukang ojek, red) menyayangkan tindakan Bripka AM yang mencoreng nama institusi Polri itu namun pengungkapannya terkesan lamban.
“Sepertinya belum ada hasilnya ya? Apakah karena tersangkanya polisi juga, jadi agak lambat prosesnya? Kita ingin polisi yang sering menggaungkan slogan PRESISI itu bekerja adil,” ujar seorang warga menyindir polisi namun enggan disebut namanya kepada Lendoot.com, Jumat (10/2023).
Melalui Kepala Seksi Humas Polres Karimun, Ipda Jordan Manurung mengatakan saat ini Polres Karimun sedang bekerja. “Perkara sedang proses untuk tersangka sedang DPO (daftar pencarian orang, red),” jawabnya singkat kepada Lendoot.com, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam yang coba dikonfirmasi Lendoot.com, Jumat (10/2/2023), melalui pesan WhatsApp yang biasa disebar untuk laporan warga, tidak memberikan balasannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dilakukan seorang oknum polisi Bripka AM. Ryky W Muharam mengatakan, tersangka terdeteksi kabur ke Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya Bripka AM menyewa belasan sepeda motor kepada korbannya.Untuk dapat meyakinkan para korban, Bripka AM mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan untuk melelang sepeda motor sitaan atau hasil putusan pengadilan.
“Untuk penipuan itu mengakunya dibeli dari lelang dengan harga murah, padahal penipuan. Dengan dijanjikan akan mengurus surat-suratnya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan,” jelas Kapolres Karimun.
Total kendaraan yang ada saat ini sebanyak 13 unit. Ini merupakan hasil sirataan dari aksi penipuan dan penggelapan Bripka AM tersebut.
Selain meliputi 12 unit sepeda motor ada juga satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 BP 1921 YK. Sementara tiga unit sepeda motor lainnya masih belum ditemukan.
“Barang bukti ini kita temukan dari saksi-saksi yang juga ditipu oknum ini. Akan kita pinjam pakaikan kepada para korban, karena kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah juga oleh mereka,” katanya.
Atas perbuatannya, Bripka AM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Ia mengatakan, Bripka AM dilaporkan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan kendaraan dengan korbannya mencapai 12 orang.
Bripka AM diketahui telah kabur dari Karimun dan saat ini sedang berada di Malaysia. Terlapor Bripka AM terpantau meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada 8 Januari 2023.
“Pelaku terakhir terpantau dari data Imigrasi berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungpinang pada 8 Januari kemarin. Kami sudah berkoordinasi bersama Interpol dan KBRI di Malaysia terkait pencarian pelaku,” kata Ryky W Muhamaram. (msa)




