Karimun, Lendoot.com – Dugaan penyelewengan dana hibah sekitar Rp16 Miliar di Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, mendapat perhatian masyarakat.
“Setelah bergulir hampir tiga bulan sejak awal Juli lalu, sampai saat ini kami belum tahu kejelasan dan kelanjutannya. Sampai mana kasus itu di tangan di kejaksaan kita,” ujar Amin seorang warga Karimun kepada Lendoot.com, Selasa (5/9/2023).
Amin mengatakan, meski secara administrasi penyaluran anggaran dana hibah tersebut tidak melanggar aturan, namun jika yang disalurkan anggarannya tidak tepat sasaran, maka ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.
“Jadi, kalaupun secara administrasi, seperti pelaporan pertanggungjawabannya lengkap, tapi kalau bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan, itu sudah mengenai unsur tindakan merugikan keuangan negara. Ini celah hukum yang bisa menjerat pejabat berwenang, termasuk dewan yang menganggarkannya,” papar Amin.
Lebih lanjut, Amin mengharapkan penegak hukum dapat memproses ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari.
“Artinya, jangan mentang-mentang anggota dewan misalnya punya kuasa mengganggarkan Pokir-nya, jadi bisa seenaknya saja menggunakan uang negara. Misalnya, nelayan butuhnya jaring tapi dibantunya kapal pompong, tentu tak dapat dipakai. Ini sudah masuk unsur merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan yang coba dikonfirmasi belum dapat memebrikan jawaban pastinya. Hanya saja, dalam pernyataan singkatnya, kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Masih dong,” ujarnya singkat.
Saat ini proses pemeriksaan terhadap para penerima dana hibah dan pemberinya, baik dari dana Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Karimun, maupun dari dinas terkait, masih berlangsung.
“Setelah kegiatan BBA kita akan lanjutkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait dana hibah itu,” ujar Rezi Dharmawan kepada Lendoot.com, awal Juli lalu.
Rezi membenarkan adanya dugaan penyelewengan beberapa kegiatan dari dana hibah di Dinas Perikanan Kelautan Karimun tersebut yang dilakukan KUB (kelompok usaha bersama) dan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) penerima bantuan.
Saat ini Rezi mengatakan sudah memeriksa sebanyak 50 orang. Dan lebih dari 120 orang lagi akan terus dimintai keterangan ke depannya. “Yang di pulau-pulau kita yang menjemput bola. Kita yang akan datang ke sana untuk melanjutkan pemeriksaan,” ungkapnya saat itu.
Rezi Dharmawan juga menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kelautan Karimun Ahmadi dan beberapa pegawai yang ikut menangani dana hibah tersebut. (msa)




