UU ASN Baru, Pemda Dilarang Keras Rekrut Pegawai Honorer

“Masih menunggu aturan atau ketentuan baru dari pemerintah pusat. Pemkab Karimun masih akan mengeluarkan SK perpanjangan tenaga honorer,” kata Sudarmadi. Disampaikannya, sesuai dengan data saat ini ada 574 orang calon P3K yang sedang diproses ditingkat daerah dan di pusat. Rincian 574 calon P3K ini terdiri dari 51 orang tenaga kesehatan. Validasi dokumen dan ownerbitan nomor induk pegawai

Jakarta – Pada 2024 menjadi tahun terakhir bagi penerimaan pegawai honorer di pemerintahan, baik di pusat maupun di pemerintahan di daerah. Hadirnya UU ASN terbaru, pemerintah telah menghapus mereka.

Dan, Pemda hingga Desember tahun depan, ada larangan keras pemerintah merekrut pegawai honorer di lingkungan pemerintahannya.

Ini setelah Presiden Jokowi mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Bergitu bunyi Pasal 66 UU ASN tadi, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/11/2023).

Dari aturan tersebut tadi, secara khusus, juga memerintahkan KDH sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkap pegawai honorer, termasuk di Pemda. Larangan tertuang di Pasal 65 Ayat (1) dan (2).

Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan skenario penataan mereka hingga setahun ke depan.

Dasarnya adalah PP nomor 48 Tahun 2005 jo PP nomor 65 Tahun 2012.

Pegawai honorer, termasuk di Pemda, prioritas rekrutmen CPNS khususnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan bidan teknis dibutuhkan pemerintah lainnya. (*/rsd)