Jakarta – Pada 2024 menjadi tahun terakhir bagi penerimaan pegawai honorer di pemerintahan, baik di pusat maupun di pemerintahan di daerah. Hadirnya UU ASN terbaru, pemerintah telah menghapus mereka.
Dan, Pemda hingga Desember tahun depan, ada larangan keras pemerintah merekrut pegawai honorer di lingkungan pemerintahannya.
Ini setelah Presiden Jokowi mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Bergitu bunyi Pasal 66 UU ASN tadi, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/11/2023).
Dari aturan tersebut tadi, secara khusus, juga memerintahkan KDH sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkap pegawai honorer, termasuk di Pemda. Larangan tertuang di Pasal 65 Ayat (1) dan (2).
Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan skenario penataan mereka hingga setahun ke depan.
Dasarnya adalah PP nomor 48 Tahun 2005 jo PP nomor 65 Tahun 2012.
Pegawai honorer, termasuk di Pemda, prioritas rekrutmen CPNS khususnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan bidan teknis dibutuhkan pemerintah lainnya. (*/rsd)