Karimun, Lendoot.com – Kecelakaan bersepeda motor yang menewaskan kakak-adik yang masih di bawah umur di Desa Pangke mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Karimun Provinsi Kepri.
Dalam Surat Edaran (SE) nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187 tertanggal 5 Juni 2023, dan ditandatangani Kepala Disdikbud Karimun Sugianto itu menegaskan larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik.
SE tersebut berisi ditujukan kepada Kepala SD dan SMP negeri dan swastwa se-Kabupaten Karimun yang melarang siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Terbitnya SE ini juga berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.
Kepada satuan pendidikan untuk mencantunkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah. Selain itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas kepada peserta didiknya.
Husin meminta pihak sekolah dan orang tua atau wali murid dapat mematuhi surat edaran larangan tersebut yang bertujuan untuk kebaikan bersama.
“Kita minta orangtua untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, atau menggunakan transportasi umum,” pintanya. (yud)




