UMK Batam Tahun 2025 Diprediksi antara Rp4,9 sampai Rp6,4 Juta

Sejumlah perwakilan pekerja di Batam saat berunjuk rasa terkait UMK Batam tahun 2025, kemarin. (ft ara)

Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Kepri Mangara Simarmata menyebut Kota Batam mengusulkan tiga rekomendasi angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025.

Angka tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri dan akan ditetapkan, Rabu (18/12/2024) mendatang.

Ketiga usulan tersebut berasal dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, dan dua serikat pekerja. Apindo mengusulkan sebesar Rp4,9 juta.

Sementara usulan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) mengusulkan sebesar Rp5,1 juta.

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sebesar Rp6,4 juta. Penetapan paling lambat tanggal 18 Desember.

Ia menyampaikan angka UMKM yang nantinya ditetapkan Gubernur Kepri merupan hasil pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Pak Gubernur tentu bijak mengambil keputusan terkait dengan UMK kabupaten atau kota. Pasti gubernur menjaga kondusifitas perusahaan yang ada di Kepri dan daya saingnya juga harus terjaga,” kata dia.

Diakuinya penetapan UMK mengikuti aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan upahnya sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Tak hanya Kota Batam, Disnakertrans juga akan menyampaikan usulan UMK dari enam kabupaten/kota lainnya di Kepri kepada Gubernur.

“Kami baru menerima masukan dan usulan dari bupati/wali kota se provinsi Kepri. Jadi itu yang kami bahas apakah perhitungannya sudah benar sesuai dengan Permenaker 16/2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Ini pembahasan dilakjkan bersama serikat pekerja dan dari unsur perusahaan,” ujar Mangara. (rst)