Bintan, Lendoot.com – AP alias OA (41), tersangka pedofilia terhadap anak-anak di bawah umur didaerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara akhirnya meringkuk di penjara usai diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Satreskrim Polres Bintan.
Dari keterangan ke kepolisian, pelaku sudah Sembilan kali melakukan perbuatan sangat tidak pantasnya terhadap para korban sejak 2021 silam. Pelaku membujuk para korbannya dengan uang jajan berkisar antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
Berawal dari laporan warga yang anaknya menjadi korban saat memergoki tersangka dan korban kepada polisi, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo langsung mengamnil tindakan.
“Dari situ, kita lakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban. Pelaku kita tangkap dekat Tanjunguban,” ujarnya di Mapolsek Bintan Utara, Jumat (19/5/2023) siang.
Tiga bocah laki-laki menjadi korban kebiadaban pelaku yang dicabuli di tempat berbeda berulang kali. Bahkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sebuah kamar mandi salah satu tempat ibadah.
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan berulang kali. Selain kamar mandi rumah ibadah, perbuatan tak senonohnya juga dilakukan dekat rumah kosong serta pondok-pondok tak berpenghuni.
Suwitnyo menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis pengadilan 1,5 tahun penjara. Namun, pelaku bukannya kapok malah semakin menjadi-jadi. (amr)




