Tertibkan APK Pemilu 2024, Bawaslu Karimun Minta Panwascam Jangan Tebang Pilih

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun. (ft fbbawaslukarimun)

Karimun, Lendoot.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun minta agar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) memiliki ketegasan saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.  

Panwascam diminta tegask dan tidak tebang pilih saat menerapkan aturan yang melanggar pemasangan APK sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Termasuk SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 337 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun M Iskandar.

Bawaslu Karimun melakukan penertiban APK Pemilu 2024 yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilakukan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024.

Iskandar juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan, dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika menemukan pelanggaran.

“Bawaslu Karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan mengawal Pesta Demokrasi di Kabupaten Karimun. Mari kita ciptakan pesta demokrasi yang kondusif, aman dan damai,” pintanya. (yud)