Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melimpahkan tersangka korupsi dana desa, Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019) siang.
Sukiran diberitakan sebelumnya ditahan karena disangkakan telah melakukan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 sampi akhir tahun 2018.
“Hari ini kita melaksanakan tahap dua. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum sehingga hari ini kita memindahkan tersangka dari Rutan Karimun ke Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, setelah dilimpahkan ke Rutan Tanjungpinang, Sukiran juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan sidang agar lebih efektif.
“Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke persidangan agar lebih efektif. Kemungkinan dalam seminggu dua minggu ini akan dilakukan sidang,” ujarnya.
Andriansyah menjelaskan, Kepala Desa Sawang Selatan itu menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi yang telah dicairkan bendahara atas permintaan tersangka. Berdasarkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp552 juta.
“Bendahara desa saat ini masih menjadi saksi. Jadi uang itu dicairkan atas permintaan Kades oleh bendaharanya. Itu bertahap dari tahun 2016 hingga 2019. Uang itu untuk keperluan membayar hutang,” jelasnya. (riandi)