Targetkan Belanja Pegawai 30 Persen di 2027, Pemko Tanjungpinang Mulai Rancang Strategi Penyehatan APBD

Sekda Zulhidayat. (ft kominfotkjpinang)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai mematangkan langkah transisi anggaran guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, yang akan berlaku penuh pada 5 Januari 2027 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tantangan besar bagi daerah, mengingat belanja pegawai Pemko Tanjungpinang saat ini masih berada di angka di atas 50 persen.

Dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang, Selasa (31/3/2026), Zulhidayat memaparkan bahwa selain pembatasan belanja pegawai, daerah juga menghadapi penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU). Secara nasional, DAU mengalami penyusutan sekitar 15 hingga 25 persen, di mana untuk Provinsi Kepulauan Riau nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Kondisi ini kian kompleks dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang yang mencapai 5.466 orang, termasuk 2.996 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penyusunan APBD 2027 akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan ini. Kami harus menyiapkan simulasi kebijakan yang tepat agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar regulasi pusat,” tegas Zulhidayat.

Guna menekan persentase belanja pegawai tanpa melakukan pemangkasan ekstrem, Pemko Tanjungpinang menyiapkan dua jalur utama:

Ekspansi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengoptimalkan pajak, retribusi, serta menggali potensi baru dari pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), menara telekomunikasi, hingga sumber pendapatan lainnya.

Evaluasi Ketat Aparatur: Melakukan penilaian kinerja berbasis kebutuhan organisasi. Perpanjangan kontrak PPPK akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja nyata di lapangan.

Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Ferizone, menilai regulasi baru ini merupakan momentum bagi daerah untuk memutus ketergantungan pada dana transfer pusat.

“Daerah didorong untuk meningkatkan kualitas PAD. Masih banyak potensi lokal yang belum tergarap optimal. Jika pengelolaan keuangan lebih seimbang, ruang bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat justru akan lebih luas,” jelas Ferizone.

Pemko Tanjungpinang optimistis melalui efisiensi belanja non-prioritas dan penegakan disiplin aparatur, postur APBD 2027 akan lebih sehat dan mampu memenuhi ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. (*/fji)