NATUNA – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna.
Tak hanya melalui sosialisasi, UPT PPD Natuna juga melakukan pendekatan langsung dengan memberikan tanda berupa stiker pada kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak.
Stiker tersebut tidak sekadar menjadi penanda. Di dalamnya tercantum informasi mengenai total pajak yang tertunggak, besaran diskon atau keringanan yang diperoleh, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setelah mendapatkan program pemutihan.
Langkah ini diharapkan membuat wajib pajak lebih mudah mengetahui kondisi kewajiban pajaknya secara langsung, sekaligus mendorong mereka segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.
Kepala UPT PPD Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan sosialisasi program tersebut saat ini gencar dilakukan kepada masyarakat.
Sosialisasi diawali dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna.
Setelah menyasar lingkungan Pemerintah Daerah, sosialisasi akan diperluas hingga ke desa-desa dan masyarakat secara langsung.
“Setelah sosialisasi di instansi Pemda Natuna, kami akan melaksanakan sosialisasi hingga ke desa-desa dan ke masyarakat secara door to door,” ujar Alpiuzzamari saat di jumpai di depan salah satu Kantor Pemda Natuna pada Kamis (20/08/2026).
Menurutnya, pendekatan langsung tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas manfaat program pemutihan dan tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, serta pembebasan 100 persen BBNKB-II.
Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Tidak hanya itu, tersedia pula potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui e-Samsat/signa dan 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
Dengan adanya stiker yang mencantumkan nominal tunggakan, besaran diskon dan jumlah yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat melihat secara lebih konkret keuntungan yang diperoleh apabila segera melunasi kewajibannya selama program pemutihan berlangsung.
Sebagai gambaran, salah satu kendaraan yang mendapatkan informasi melalui stiker tersebut tercatat memiliki total kewajiban sekitar Rp2,97 juta.
Setelah memperoleh diskon sekitar Rp1,85 juta, jumlah yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp1,12 juta.Cara ini membuat program pemutihan tidak hanya berhenti pada penyampaian informasi, tetapi langsung menyentuh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
UPT PPD Natuna pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Sebab, setelah masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026, keringanan yang diberikan dalam program tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Langkah sosialisasi secara langsung hingga pemasangan stiker pada kendaraan menunggak menjadi bagian dari upaya UPT PPD Natuna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. (Rap)



