Suami Pukul Mantan Suami si Istri, Akhirnya Suami Baru si Istri Dipolisikan

Karimun, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kundur mengamankan Hr(38) pelaku tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Ij yang merupakan mantan suami dari istrinya.

Penganiayaan itu diduga berawal dari rasa kesal Hr yang sering melihat mantan suami istrinya terus berkunjung ke rumah.

Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komaruddin menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal dari Ij yang datang ke rumah tersangka untuk menemui mantan istrinya.

“Ij sering berkunjung ke rumah mantan istrinya ini untuk membahas hak asuh anak dan pernikahan mereka sebelumnya. Dari sana, pelaku HR ini kesal dan melakukan pemukulan,” kata Kompol Komaruddin, Selasa (24/5/2022).

Kompol Komar menyebutkan, akibat dari pemukulan ini, korban IJ mengalami luka di kepala bagian kiri, hingga mengeluarkan darah.

“Pelaku memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu, hingga mengeluarkan darah dari kepalanya. Atas kejadian itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kundur,” katanya.

Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka antara lain satu kayu yang digunakan pelaku untuk memukul, baju dan juga motor,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (rko)