Soal Kasus Penyelewengan Dana Hibah di Dinas Perikanan Karimun, Nelayan: Kami Kena Imbasnya, Tolong Diproses Pak Jaksa!

Ilustrasi kapal nelayan saat berlayar di Perairan Karimun, beberapa waktu lalu. (foto dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Setelah sejumlah warga berharap Kejaksaan Negeri Tanjungbalai karimun menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana hibah Rp16 Miliar di Dinas Perikanan Karimun diusut, kini giliran para nelayan yang mengungkapkan harapan serupa.

Dugaan penyelewengan dana hibah sekitar Rp16 Miliar di Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun juga mendapat perhatian nelayan.

“Sudah hampir setahun sejak awal Juli tahun lalu, sampai saat ini kami belum tahu kejelasan dan kelanjutannya. Sampai mana kasus itu di tangan di kejaksaan kita. Mereka harus dihukum!” ujar seorang nelayan di Karimun yang enggan disebut nama kepada Lendoot.com, Jumat (12/7/2024).

Nelayan tersebut merasakan dampak dari belum adanya tindak lanjut ke proses yang lebih serius terkait kasus tersebut. Selain, kesulitan mendapatkan bantuan pemerintah, mewakili nelayan lainnya juga merasa telah dimanfaatkan oknum dan pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.

“Kita yang benar-benar nelayan katanya diperhatikan, bohong semua itu. Mereka menyalahgunakan anggaran bantuan yang seharusnya menjadi hak kami, enak-enak. Kami selalu diabaikan,” tegas seorang nelayan lainnya menimpali.

Para nelayan di Kabupaten Karimun ini, masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kebutuhan utama nelayan Karimun saat ini di antaranya;

 Modal usaha untuk membeli kapal, alat tangkap, dan bahan bakar. Modal usaha yang memadai akan membantu nelayan meningkatkan hasil tangkapan dan pendapatan mereka.

Nelayan juga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dermaga, dan cold storage. Sarana prasarana yang baik akan membantu nelayan memasarkan hasil tangkapan mereka dengan harga yang lebih baik.

 Nelayan juga membutuhkan bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam menangkap ikan, mengolah hasil tangkapan, dan mengelola usaha mereka. Bimbingan dan pelatihan yang tepat akan membantu nelayan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

“Sayangnya, kebnutuhan kami justeru disalahgunakan untuk mereka memperkaya diri mereka. Makanya, kami meminta penegak hukum dapat memproses ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari,” harapnya.

Dua nelayan tersebut yang menemui lendoot juga mengharapkan agar para penguasa tidak seenaknya saja menggunakan uang negara. “Nelayan butuhnya jaring tapi dibantunya kapal pompong, tentu tak dapat dipakai. Ini sudah masuk unsur merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan yang coba dikonfirmasi lendoot, beberapa waktu lalu, belum dapat memebrikan jawaban pastinya. Hanya saja, dalam pernyataan singkatnya, kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Masih dong,” ujarnya singkat.

Saat ini proses pemeriksaan terhadap para penerima dana hibah dan pemberinya, baik dari dana Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Karimun, maupun dari dinas terkait, masih berlangsung.

“Setelah kegiatan BBA kita akan lanjutkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait dana hibah itu,” ujar Rezi Dharmawan kepada Lendoot.com, awal Juli lalu.

Rezi membenarkan adanya dugaan penyelewengan beberapa kegiatan dari dana hibah di Dinas Perikanan Kelautan Karimun tersebut yang dilakukan KUB (kelompok usaha bersama) dan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) penerima bantuan.

Saat ini Rezi mengatakan sudah memeriksa sebanyak 50 orang. Dan lebih dari 120 orang lagi akan terus dimintai keterangan ke depannya. “Yang di pulau-pulau kita yang menjemput bola. Kita yang akan datang ke sana untuk melanjutkan pemeriksaan,” ungkapnya saat itu.

Rezi Dharmawan juga menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kelautan Karimun Ahmadi dan beberapa pegawai yang ikut menangani dana hibah tersebut. (msa)