Setelah Setahun, Pencuri Toko di Haji Arab ini Baru Dapat Tertangkap Polisi

Karimun, Lendoot.com – Nanda Novfierman Syahputra (22), terduga pelaku pencurian di Karimun akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Karimun, Senin (6/1/2020).

Nanda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko printing di kawasan perdagangan di Jalan Haji Arab, Sungai Lakam Timur, Karimun pada 5 Februari 2019 lalu, atau hampir satu tahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan, saat menjalankan aksinya Nanda tidak sendiri, melainkan dibantu seorang rekannya bernama Kristo, yang sudah diamankan terlebih dulu oleh jajaran Polsek Meral dengan kasus yang berbeda.

“Pelaku ini berdua, yang satu lagi ditahan di Polsek Meral atas kasus yang lain. Kejadian pencurian ini tahun 2019 bulan dua,” katanya Herie, Jumat (10/1/2020) di Mapolres Karimun.

Herie menjelaskan, Nanda tangkap saat berada di kawasan Telaga Emas, Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Adapun modus kedua pelaku ini dengan memanjat dan merusak blower toko pada saat kondisi listrik padam. Dari aksi pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.079.000.

“Darinya kita temukan barang bukti celana dan satu unit Hp yang dibeli dari hasil pencurian itu. Untuk kerugian sebesar Rp12 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 yakni tindakan pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ayat 2 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (riandi)