Selama Ramadan, THM Tetap Diizinkan Buka Dengan Syarat-syarat ini

THM yang biasa dilarang buka saat hari besar keagamaan yang di Kabupaten Karimun di antaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna. Hanya saja, THM tersebut di atas tetap diperbolehkan buka saat Ramadan, dengan ketentuan operasionalnya tutup pada 3-1-3, atau skema tutup 3 hari di awal Ramadan, 1 hari tutup di pertengahan Ramadan dan 3 hari tutup diakhir Ramadan.

Karimun, Lendoot.com – Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun tetap tumbuh berkembang.

Pembukaan THM selama bulan suci ramadhan itu telah disepakati dalam rapat bersama Forkopimda, yang digelar, Rabu (7/4/2021) kemarin.

Hanya saja, ada sejumlah aturan yang harus dijalankan, salah satunya penerapan sistem 3-1-3, atau tutup 3 hari di awal ramadhan, 1 hari di pertengahan ramadhan dan 3 hari tutup di akhir ramadhan.

Plh Bupati Karimun Muhd ​​Firmansyah pembukaan, pembukaan THM ini pada tahun sebelumnya dengan penutupan penutupan selama tujuh hari, yaitu di awal, tengah dan akhir Ramadan.

“Untuk THM masih seperti tahun sebelumnya, 3-1-3 dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Firmansyah.

Ia mengatakan, untuk THM juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dimana harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mengukur tangan.

“Protkes tetap dikedepankan. Itu wajib,” katanya.

Kemudian, pemberlakuan jam malam pada malam ramadhan, juga dilakukan. Namun tidak dilakukan secara intens seperti sebelumnya.

“Tapi untuk penindakan kita masih dijalankan untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Firmansyah. (rko)