Sektor Hulu Migas Topang Pembangunan Daerah? Wartawan Harus Ikut Awasi

Karimun, Lendoot.com – Masa dua tahun pandemi Covid-19 sangat memukul berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dari sendi kehidupan sosial, kemasyarakatan hingga ekonomi masyarakat terkena dampaknya.

Tumbuh berkembangnya pembangunan suatu daerah tergantung dari besarnya porsi anggaran pemerintahannya. Lagi-lagi pandemi Covid-19 berdampak terhadap pembangunan ekonomi, sebab porsi anggaran pemerintah terfokuskan untuk mengatasi pandemi tersebut.

Lalu apa hubungannya sektor hulu migas dengan pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan di daerah di masa pandemi ini?

Dalam acara Webinar dengan insan Pers di Kepri, 12 Oktober 2021 lalu, Kepala Divisi Program & Komunikasi SKK Migas, A Rinto Pudyantoro mengatakan dukungan industri hulu migas terhadap pembangunan daerah sudah ada.

“Meski Pandemi, ada dampak langsung atau tidak langsungnya bagi pembangunan di daerah,” kata A Rinto dalam diskusi daring tersebut, 12 Oktober 2021.

Sementara saat ini besaran anggaran dari Pemerintah Pusat melalui APBN berdasarkan DAK (dana alokasi khusus) jauh lebih besar dari DAU (dana alokasi umum). Dan, salah satu sumber pendapatan di APBN yang dialokasikan cukup besar saat ini.

Pemberian kepada daerah memang tidak secara langsung melainkan berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuannya untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Untuk diketahui, Provinsi Kepulauan Riau pada APBD 2021 mendapatkan ‘jatah’ DBH (dana bagi hasil) Miyak Bumi mencapai Rp59.225.855.348, Kabupaten Bintan Rp 29.998.397.771, Kabupaten Natuna Rp73.514.540.564, Kabupaten Karimun Rp29.998.397.771,

Selanjutnya, Kota Batam mendapat Rp29.998.397.771, Kepulauan Anambas Rp48.493.414.016, Kota Tanjung Pinang Rp29.998.397.771 dan Kabupaten Lingga mencapai Rp29.998.397.771.

Sementara dari DBH dari gas bumi pada APBD 2020, Provinsi Kepri mendapat Rp195.154.952.945 Kabupaten Bintan Rp134.547.375.146, Kabupaten Natuna 64.552.219.866, Kabupaten Karimun 134.547.375.146, Kota Batam Rp134.547.375.146.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Anambas 60.652.861.332, Kota Tanjung Pinang Rp134.547.375.146 dan Kabupaten Lingga mendapatkan Rp134.547.375.146

Dari rincian anggaran tersebut, sebagian besar dituangkan kepada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), yang bermuara pada pembangunan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

“Jadi jika ada yang bilang, sektor hulu migas tidak membantu langsung pembangunan daerah sesuai keinginan masyarakat, sangat tidak tepat. Sebab pembangunan yang dilaksanakan di APBD setempat itu ada juga sumbangsih Hulu Migas, seperti dipaparkan tadi,” sebut Komaidi Notonegoro Direktur Eksekutif ReforMiner Institute saat acara webinar SKK Migas dengan wartawan di Kepri.

Komaidi juga menjelaskan, dampak langsung keberadaan industri hulu migas bagi daerah ini mencakup dana bagi hasil (DBH) migas seperti paparannya di atas dan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Jatah hak partipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Selanjutnya, kata Komaidi, Hulu Migas juga membantu terciptanya bisnis penyedia barang dan jasa lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanya tanggung jawab sosial.

Kemudian, fasilitas penunjang operasi migas juga dapat digunakan oleh masyarakat, serta adanya pasokan gas untuk kelistrikan daerah, bahan bakar indystri, dan bahan baku industri turunan.

Lebih lanjut, Komaidi juga mengatakan industri migas memberikan nilai tambah untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih rincinya, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), bisnis penyedia barang dan jasa lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kucuran tanggung jawab sosial (TJS).

Lalu bagaimana jika ada masyarakat yang tidak puas atas pembangunan yang direalisasikan dari DBH tersebut?

Kepala Divisi Program & Komunikasi SKK Migas, A Rinto Pudyantoro dalam diskusi itu memberikan paparannya secara singkat, bahwa dengan DBH Migas yang telah diserahkan ke APBN dan dibagikan lagi ke daerah, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat.

“Di situlah peran teman-teman wartawan untuk membantu mengawasi jalannya pemabgnunan agar program-program pembangunan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakatnya,” harapnya.

Seperti diugkapkan pemateri lainnya, Dosen Unas Jakarta yang juga Wartawan Senior Selamat Ginting mengungkapkan bahwa, wartawan memililiki peran penting menyampaikan sebuah berita atas sebuah kejadian secara objektif.

“Wartawan di sini harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Wartawan tidak memihak dan menentukan siapa yang menang dan kalah.”

“Wartawan wajib menyajikan berita sesuai fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi yang akhirnya menjadi sebuah konflik, dan membuat resah masyarakat,” ujarnya. (*/muhamadsarih)