Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, serta perwakilan Pegadaian yang membantu proses penimbangan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dua tersangka pada 15 Maret 2025. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 10 bungkus sabu yang awalnya diperkirakan seberat 10 kilogram. Namun, setelah penimbangan ulang berdasarkan hasil laboratorium forensik cabang Pekanbaru, berat sebenarnya adalah 9.973 gram.
“Sebagian barang bukti kami sisihkan beberapa gram untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan teknis yang ditetapkan,” ungkap Kombes Hamam.
Ia menambahkan bahwa nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris Daerah Zulhidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas tindakan cepat dan tegas Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba di Tanjungpinang merupakan ancaman serius mengingat posisi geografis kota yang strategis sebagai jalur transit narkoba.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Polresta Tanjungpinang. Ini adalah wujud nyata kerja keras dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ke depan, kita harus terus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Zulhidayat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung secara terbuka sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kota Tanjungpinang. (fji)