Kepri, Lendoot.com – Presentase pajak bahan bakar motor (BBM) yang cukup tinggi atau masih 10 persen, membuat Ketua Pansus LKPJ APBD 2022, Asmin Patros meminta Pemprov Kepri menurunkannya.
Asmin Patros mengharapkan Gubernur Kepri menurunkan pajak BBM menjadi 5 persen atau angka minimal yang sesuai dengan Perda 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penurunan persentase pajak BBM yang disampaikan Politisi Golkar itu kepada Gubernur Ansar Ahmad ini dilakukan dengan cara mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2011 ke DPRD.
“kiranya ini jadi perhatian gubernur,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Penurunan pajak BBM ini pertama kali dicetuskan Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sahat Sianturi. Anggota Fraksi PDI-P, Sahat Sianturi menerangkan dengan revisi ini, harga Pertalite yang saat ini Rp8.000 per liter bisa menjadi lebih murah.
“Saya sudah pernah menghubungi BP2RD, tapi mereka tak merespon,” katanya juga kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sahat mengatakan bahwa penurunan persentase pajak BBM tidak akan berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia pun mengasumsikan, 4 ton Premium dan 6 ton Pertalite, dari Premium Pemprov Kepri hanya menerima pajak 5 persen sementara dari Pertalite menerima 10 persen.
Saat ini Premium sudah dihapus dan diganti dengan pertalite, kebutuhan premium yang semula empat ton kini berganti pertalite sehingga total 10 ton.
Dengan asumsi itu, penurunan pajak hingga 5 persen tidak akan berpengaruh karena kuantitas objek pajak meningkat.
“Saya sudah jelaskan tidak akan berubah penerimaannya karena masyarakat saat ini sudah memakai Pertalite dan Pertamax,” ujarnya. (*/rsd)




