Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Kurir Narkotika Jenis Ekstasi

Batam, Lendoot.com – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Barelang meringkus seorang kurir Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah barang bukti kurang lebih 50 ribu butir.

Tersangka diamankan di parkiran Food Court Hotel Pasifik, Batam. Ia diketahui merupakan seorang security di Hotel tersebut.

Kapolreta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial AT (47), ia diringkus pada 19 September 2022 lalu.

“AT merupakan seorang kurir, dan sudah 4 kali melakukan aksinya. Tersangka ditangkap, saat hendak mengambil elbarang bukti ekstasi,” kata Kombes Pol Nugroho dalam Press Rilis, Selaaa (4/10/2022).

Kapolresta menjelaskan, tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan Narkotika Jenis ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia.

Narkotika Jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam.

“Setelah di ambil tersangka rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya. Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, Tim kami langsung menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 Butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat total 18.270,27 gram.

“Jumlah Barang Bukti Keseluruhan 49.143, hampir 50.000 butir dengan berat netto 18.270,27 gram,” katanya.

Atas pengungkapan itu, Kombes Pol Nugroho Tri mengapresiasi kinerha Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak dirinya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri dengan narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir.

Atas perbuatannya pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. (rko)