Karimun, Lendoot.com – Satlantas Polres Karimun mengimbau dan menegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Karimun, Jumat (22/9/2023).
Imbauan disampaikan melalui sekolah-sekolah maupun masyarakat yang bersentuhan langsung dengan penggunaan kendaraan. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan yang fatal saat yang berlalu lintas.
Kasat Lantas IPTU Dristica Brian Arya Leviantona menghimbau kepada pengendara kendaraan khususnya pengendara roda dua agar tertib dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Supaya terhindar dari terjadinya laka lantas,” ujarnya.
Selain imbauan, Kasatlantas juga mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Sebagai penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan, Satlantas Polres Karimun mengajak elemen masyarakat untuk mengawasi anak ataupun keluarganya dengan melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan diri saat berpergian.
“Dan, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, over loading, larangan balap liar, larangan penggunaan knalpot brong, tertib berlalu lintas dan cegah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor serta tidak melawan arus,” paparnya. (msa)




