Polisi Tangkap 2 Warga Baran Meral Terduga Kepemilikan Paket Sabu Siap Edar

pelaku berinisial E sempat mencoba melarikan diri. Hanya saja, aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya yang ada di lokasi. “Untuk pelaku lain berinisial DF ditangkap petugas Bea Cukai saat akan masuk ke kapal tujuan Tanjung Buton,” ungkap Kurniawan. Dari hasil pemeriksaan, Kurniawan menyebut jika pihaknya menemukan sebanyak sembilan kantong plastik berisikan narkoba jenis sabu. Pelaku inisial E membawa sebanyak tiga kantong dan DF sebanyak enam kantong. Totalnya berjumlah sekitar tiga kilogram.

Karimun, Lendoot.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun Polda Kepri menangkap dua orang laki-laki berinisial NO (24) warga Manado dan inisial EA (24) warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kedua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Selain menahan keduanya, polisi juga mengamankan atau menyita paket narkotika jenis sabu siap edar. Keduanya ditangkap di hari dan lokasi atau tempat berbeda.

Ini dijelaskan Kapolsek Tebing AKP M Djaiz bnahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.

Hasil penyelidikan anggotanya berhasil mengamankan tersangka NO dengan barang bukti 3 bungkus sabu 0,58 gram siap untuk diedarkan.

 “NO ditangkap di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing,” ujarnya.

Lanjut Djaiz, pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EA di jalan Baran tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral.

“Dari penangkapan EA disita barang bukti 3 bukus sabu 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar rumahnya di Jalan Puri 2 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral,” tuturnya.

Kini pelaku NO dan Ea beserta barang bukti diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Djaiz. (yud)