PT Karimun Granite Berhenti Operasi, Ratusan Karyawan Risau terkait Kelanjutan Nasibnya

operasinya PT Karimun Granite (PTKG) yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani pemegang saham dengan nomor: 006/CPM-MD-KG/VI/2023 yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang, membuat risau ratusan karyawannya. Dalam surat yang ditandatangani Managing Director Henry H Sitanggang itu disebutkan, terhadap staff atau karyawan yang terdampak atas penghentian operasional tersebut, untuk sementara dirumahkan. “Meski tidak beroperasi, namun kegiatan perusahaan tetap berjalan. Tapi hanya sebatas untuk pemeliharaan aset perusahaan, dan penjagaan,” terang Henry. Wacana dirumahkan staff dan karyawan PTKG ditolak Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PTKG membuat risau karena alasan pekerja merasa kebijakan merumahkan karyawan itu dianggap keputusan sepihak.

Karimun, Lendoot.com – Berhenti operasinya PT Karimun Granite (PTKG) yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani pemegang saham dengan nomor: 006/CPM-MD-KG/VI/2023 yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang, membuat risau ratusan karyawannya.

Dalam surat yang ditandatangani Managing Director Henry H Sitanggang itu disebutkan, terhadap staff atau karyawan yang terdampak atas penghentian operasional tersebut, untuk sementara dirumahkan.

“Meski tidak beroperasi, namun kegiatan perusahaan tetap berjalan. Tapi hanya sebatas untuk pemeliharaan aset perusahaan, dan penjagaan,” terang Henry.

Wacana dirumahkan staff dan karyawan PTKG ditolak Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PTKG membuat risau karena alasan pekerja merasa kebijakan merumahkan karyawan itu dianggap keputusan sepihak.

“Kami merasa keputusan manajemen hanya sepihak tanpa ada pertemuan dan pembahasan terlebih dahulu dengan para pekerja. Untuk itu kami menyurati pihak managemen dan meminta diadakan pertemuan, pembahasan, dan kesepakatan terlebih dahulu sebelum proses dirumahkan ini,” ungkap Ketua PUK SEP SPSI PTKG, Tengku Harizal ST seperti dilansir darikabarkarimun, Sabtu (17/6/2023).

PUK SEP SPSI PTKG juga mempertanyakan kejelasan terkait alasan pihak manajemen menghentikan produksi granit yang ada di perusahaan tersebut.

PUK SEP SPSI PTKG juga mengirimkan surat tembusan ke Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimum serta pihak terkait lainnya. Dalam surat ini, mereka meminta diadakan mediasi terkait hal ini.

“Sehingga jelas akar permasalahannya sampai-sampai karyawan dirumahkan,” tegas Harizal.

Saat ini terdapat sekitar 220 karyawan di PTKG yang akan masih aktif sebagai karyawan yang kabarnya akan dirumahkan oleh pihak perusahaan tersebut.

Sementara itu, ditanyai perihal keberatan kayawan, Kepala Teknis Tambang PTKG Agusta Kurniawan tidak bersedia memberikan keterangannya kepada wartawan.

“Soal itu, itu kewenangan managemen di pusat yang menjelaskan. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan,” balasnya.  

Untuk diketahui, PT Karimun Granite telah mengoperasikan tambang granit di Pulau Karimun, Kepri Indonesia sejak tahun 1972. Perusahaan juga memproduksi agregat granit dan armor rock dengan kualitas premium di wilayah Asia Tenggara.

Tambang tersebut dioperasikan berdasarkan lisensi khusus (kontrak karya) antara PT Karimun Granite dan Pemerintah Republik Indonesia.


Ratusan juta ton telah dipasok ke Perusahaan Beton Ready mix besar dan hampir semua kontraktor reklamasi besar yang telah beroperasi di wilayah ini.

PT Karimun Granit didirikan pada tanggal 29 September 1971 berdasarkan Akta Notaris Eliza Pondaag No.47. Pendirian tersebut diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.25 tanggal 28 Maret 1972. (yud)