Pria ini Kepergok CCTv Curi Hp di Mobil Warga

Batam, Lendoot.com – Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada, Kamis (14/4/2022) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial T tersebut diringkus saat tengah duduk di Pangkalan Ojek Jodoh.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Ipda Muhamad Rizki Ramadani, S.Tr.K pada, Sabtu (17/4/2022) kemarin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat itu, kata Budi, pelaku mencuri HP yang sedang di tinggal di dalam mobil truck korban.

“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB. Korban memarkirkan kendaraan trucknya dipasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna merah di kursi.”

“Selanjutnya, korban pergi memuat barang ke mobilnya dan setelah selesai memuat barang korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi di kursi,” ujar Kompol Budi Hartono pada, Minggu (17/4/2022).

“Kemudian mengetahui hal tersebut pelapor pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut dan pada saat itu terlihat di CCTV bahwa handphone milik Korban diambil oleh pelaku. Selanjutnya, korban datang ke Polsek Lubuk Baja untuk membuat laporan,” sambung Budi.

Berangkat dari laporan itu, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, setelah mendengar keterangan para saksi, tim pun kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku T.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo F7 warna merah, dan 1 lembar nota Toko MADRID PONSEL Nomor : 02238 bukti pembayaran handphone merek Oppo F7 warna merah pada tanggal 3 Agustus 2018.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.800.000,” ungkap Budi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara. (ddh)