Poltabes Barelang Tangkap Empat Tersangka TPPO dan Pengirim PMI Non-prosedural

Batam, Lendoot.com – Sebanyak empat orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang terjadi di Kota Batam, diamankan pihak Polresta Barelang.

Tersangka yang kini mendekam di salam sel tahanan Poltabers Barelang itu di antaranya;  EW (43), YL (39), MM (36) dan KS (42). Mereka diamankan Unit VI  Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.

Pemberantasan terhadap praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Kota Batam, Provinsi Kepri masih terus dilakukan. Dan, empat tersangka ini merupakan hasil tangkapan Unit VI  Satreskrim Polresta Barelang dalam sepekan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan keempat tersangka berperan sebagai perekrut dan memberikan fasilitasi tiket dari daerah asal, penjemputan di Bandara, tempat penampungan serta bertanggung jawab atas kebutuhan calon PMI ilegal selama berada di Kota Batam.

Kompol Budi menjelaskan, untuk Laporan Polisi (LP) yang pertama yakni terjadi pada, Rabu (7/6/2023), di Perumahan Bukit Raya Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Dilokasi ini, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial EW (43) dan satu orang calon PMI ilegal berinisial SM (31) asal Jawa Timur yang akan diberangkatkan ke negara Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ujar Budi Hartono.

Dari pengakuan tersangka, calon PMI ilegal berinisial SM (31) akan bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 635 SGD (Dolar Singapura) atau bekisar Rp6,350 juta.

Selanjutnya, pada Jumat (9/6/2023), Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP) sekaligus, dalam kasus tindak pidana pengiriman calon PMI non prosedural.

“Dalam pengungkapan ini kita mengamankan tersangka berinisial YL (39) dan 1 orang calon PMI ilegal inisial SB (45) asal Jawa Barat di tempat penampungan yang beralamat di perumahan Greenland Batam Center,” tutur Budi.

Kemudian, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tersangka berinisial MM (36) dan 2 orang calon PMI ilegal inisial TS (34) serta PPA (34) asal Lampung dan Lumajang di tempat penampungan yang beralamat di Bida Asri III Kecamatan Nongsa.

Terakhir, tim gabungan yang terdiri dari Polsek KKP dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial KS (42) serta 2 orang calon PMI ilegal berinisial AT (33) dan AS (50) di parkiran Bandara Hang Nadim Batam.

“Para calon PMI ilegal ini, akan diberangkatkan ke negara tujuan Singapura-Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” jelas Budi. (rst)