Karimun, Lendoot.com – Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial AS (31) di Jalan Poros Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Senin (12/6/2023).
Semenaara seorang tersangka lagi, berinisial AR masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing per 7 Juni 2023, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/6/2023) di tempat penampungan barang bekas (scrap) Jalan Poros RT 003 RW 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Sekira pukul 06.00 WIB, pelapor yang berada di rumah mendapat telepon dari penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang.
Dua hari kemudian, atau Rabu (7/6/2023), Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas tersebut.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS.
Sementara AR melarikan diri, kemudian dilakukan introgasi terhadap AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 ton atau 1.500 kilogram besi plat (scrap) di tempat penampungan di Jalan Poros bersama AR (DPO) tersebut.
Pencurian dilakukan dengan cara bolak-balik sebanyak enam kali, kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan belakang rumah.
Selanjutnya barang bukti diamankan di kantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ungkap M Jaiz. (yud)




