Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Unit III Jatanras Satreskrim bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial M (29) atas dugaan pencurian cincin emas di Toko Emas Singapura 2, Ranai, Selasa (20/5/2025) pukul 15.48 WIB.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku datang ke toko emas tersebut bersama anaknya dan berpura-pura hendak membeli cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram.
“Saat saksi L (57), yang merupakan guru dan membantu di toko, sedang mengambil cincin lain dari etalase, pelaku secara diam-diam menukar cincin emas asli dengan cincin palsu yang telah disiapkannya. Cincin palsu itu disembunyikan di saku celana,” jelas IPTU Richie.
Setelah berpura-pura tidak jadi membeli karena alasan harga, pelaku mengembalikan cincin palsu dan meninggalkan toko. Korban berinisial R (32) segera mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunguran Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Kelarik, Bunguran Utara. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan mengakui perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 buah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram (barang curian), 1 buah cincin emas palsu seberat 4,98 gram (barang yang ditukar) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat KB 6371 MJ (kendaraan pelaku).
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Natuna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Natuna melalui IPTU Richie Putra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Natuna. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau pencurian yang kian beragam. (rap)




