Polres Natuna Gencarkan Sosialisasi untuk Cegah TPPO, Warga Diimbau Waspadai Modus Perekrutan Ilegal

Porles Natuna saat menyosialisasikan pencegahan KDRT dan Judi Online di Natuna, siang tadi. (ft rusdiandika)

Natuna – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resor (Polres) Natuna terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya menjadi pekerja migran non prosedural yang berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya prosedur resmi saat ingin bekerja di luar negeri.

Sosialisasi ini juga mengenalkan berbagai modus perekrutan ilegal yang sering kali menjanjikan pekerjaan bergaji besar namun tanpa kejelasan legalitas.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO karena kurangnya informasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH., MH pada Rabu (23/04/2025).

Polres Natuna menegaskan bahwa tindakan perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal melanggar hukum dan dapat dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan orang. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya korban TPPO di wilayah Kabupaten Natuna. (rap)