Karimun, Lendoot.com – Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyerahan tersangka beserta barang-bukti tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat
(1/12/2023).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dihadiri Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun. Penyerahan tersangka tersebut di antaranya; Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan, Dedi Andriadi alias Dedi, dan Fevri Andika alias Gondrong.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hokum.
Disebut melawan hukum karena akan memperjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram di Wilayah Tanjung balai Karimun. “Barang bukti ini berasal dari Malaysia,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Karimun, Rezi Darmawan kepada Lendoot.com.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan.
“Selanjutnya dalam batas waktu itu, Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis, red) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hokum,” jelas Rezi.
Selanjutnya, para Tersangka telah ditahan Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender terhitung mulai 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang. (msa)




