Polres Karimun Kembali Lakukan Tilang Manual per 15 Mei 2023

Agar terciptanya Kamseltibcatlantas (keamanan keselamatan kelancara lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun, Satlantas Polres Karimun kembali memberlakukan penindakan pelanggaran non eletronik, atau tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Khususnya wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual. Ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023), sebagai komitmen Polri memberikan pelayanan lebih maksimal khususnya untuk pelayanan di jalan raya.

Karimun, Lendoot.com – Tilang manual sudah beberapa bulan tidak diberlakukan karena Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronik Traffix Law Enforcement) di semua daerah. Hanya saja, tak lama lagi atau per 15 Mei 2023 mendatang tilang manual akan kembali diberlakukan.

Ini diungkapkan Kepala Satuan Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto terkait adanya Telegram dari Korlantas RI nomor: ST/15/V/HUK.7.1/2023 yang mengatur beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual.

Sebelum memulain penerapan tilang manual seperti sebelumnya, kata Eko, Satlantas Polres Karimun terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan peneguran secara lisan ke pengendara sejak 8 Mei 2023 mendatang.

“Korlantas Polri sudah menyampaikan petunjuk teknisnya, untuk wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, maka dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual,” ujar AKP Eko, Sabtu (6/5/2023).

Alasan Porles Karimun belum menerapkan tilang elektronik atau ETLE, jelasnya, karena mengingat Kabupaten Karimun sampai saat ini belum memiliki perangkatnya. (*/msa)