Polres Karimun Gelar Police Goes to School, ini Laranganm saat Berkendaraan

Karimun, Lendoot.com – Personel Satlatas dan Polsek jajaran dari Polres Karimun menggelar kegiatan sosialisasikan lalu lintas dan angkutan jalan, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Senin (17/7/2023).

Kegiatan yang dinamakan Police Goes To School ke sekolah-sekolah jenjang SMA sederajat ini dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2023.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian mengatakan sosialisasi UU tersebut di antaranya; tidak boleh mengemudikan sepeda motor yang masih di bawah umur, tidak boleh mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu.

Ada juga tidak boleh melawan arus saat berkendaraan, wajib mengenakan safety belt saat mengendarai kendaraan bermotor roda empatatau lebih. Termasuk wajib menggunakan helmet SNI saat  berkendara, dan larangan dalam pengaruh alkohol.

Termasuk juga menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor, berkendara melebihi batas kecepatan, menerobos Lampu merah atau traffiq light, menggunakan knalpot racing serta jangan melakukan balapan liar karena sangat berbahaya bagi orang lain.

Brian berharap, pelajar di Kabupaten Karimun untuk tertib dalam berlalulintas.

“Operasi Patuh Seligi dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Karimun,” ungkap Kasat Lantas, Iptu Brian. (yud)