Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu, Seorang Tersangka Lainnya Masuk DPO

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat memusnahkan barang bukti sabu, kemarin. (ft amr)

Bintan, Lendoot.com – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika. Sabu hampir satu kilogram (Kg) dimusnahkan dengan cara rebus dengan air panas hingga mencair kemudian dibuang kedalam septictank.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sabu yang dimusnahkan dari dua tersangka berinsial AR (25) dan RA (39), yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

 “Tersangka ditangkap saat berada di dalam kapal di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9/2023) lalu,” ujar AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh W yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Setelah sampai di NTB bersama dengan barang haram tersebut, W menjanjikan memberi upah Rp20 juta kepada tersangka AR dan Rp30 juta ke RA.

Naas, sebelum meninggalkan pulau Bintan kedua tersangka tertangkap petugas Bea Cukai dan kepolisian.

“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam, kedua tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara,” paparnya.

Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkotika jenis apapun.

Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti. (amr)