Polisi Tangkap Agen Minyak Tanah Tampung Solar tanpa Izin  

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris didampingi Kasi Humas Polres Lingga, AKP Sutrisno Saragih saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers pengungkapan penimbunan solar subsidi, kemarin sore. (ft fujiamar)

Lendoot, Lendoot.com – Satreskrim Polres Lingga menetapkan seorang pria berinisial R yang menjadi agen Minyak Tanah (Mitan) di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Wakapolres Lingga, Kompol Adi Sumardi mengungkapkan, ditetapkannya R sebagai tersangka dikarenakan telah melakukan penimbunan solar subsidi dan berdasarkan laporan polisi, pada 17 Juni 2023 lalu.

“Tersangka berinisial R, dimana tersangka ini melakukan penampungan tanpa ijin bahan bakar solar,” kata Kompol Adi Sumardi didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Senin (4/9/2023).

Kompol Adi mengatakan izin yang dikantongi tersangka R yakni surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis usaha kegiatan yaitu pangkalan minyak tanah yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Perekeonomian dan SDA Pemkab Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris menambahkan tempat tersangka menampung minyak dan solar subsidi di pangkalan minyak tanah di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun.

“Solar itu ditampung di kios dia (tersangka). Dari hasil lab, barang bukti yang ada sekarang itu benar minyak solar. Jumlah total setelah kita tera sebanyak 29,97 ton atau liter,” ungkap AKP Idris.

AKP Idris, mengungkapkan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Pemkab Lingga PPNS penegak Perda Pemkab Lingga yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kelangkaan BBM Minyak Tanah berdasarkan laporan masyarakat Desa Rejai.

Saat petugas PPNS Penegak Perda Kabupaten Lingga melakukan pengecekan di pangkalan minyak tanah milik tersangka petugas PPNS menemukan BBM jenis Solar yang tidak memiliki ijin resmi. (amr)