Polisi Ringkus Ayah Tiri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban, N, melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Kundur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terakhir diduga terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman pelaku dan korban yang berada di wilayah Pulau Kundur.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto melalui Kanit Reskrim Ipda Denny, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka di kediamannya.

“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kundur. Sebagai bagian dari proses penyidikan, kami juga telah melakukan visum terhadap korban guna memperkuat alat bukti,” ujar Ipda Denny, Selasa (10/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tindakan bejat tersebut diduga tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku ditengarai telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Modus yang digunakan tersangka meliputi pelecehan pada area sensitif hingga tindakan persetubuhan.

Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, Ipda Denny menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Hal ini mencakup penjagaan ketat terhadap kerahasiaan identitas serta pendampingan terhadap kondisi mental anak.

“Fokus utama kami adalah pengungkapan fakta hukum secara terang benderang dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani secara hukum. (rko)