Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan 7 Kilogram Sabu ke Jambi

Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 7.378 gram.

Narkoba jenis sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Tikus dengan modus disembunyikan didalam speaker aktif. Pelaku diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023).

Pengungkapan tersebut merupakan terbesar di tahun 2023 di bawah kepemimpinan pejabat baru Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.

Dalam press konfrensi pengungkapan kasus itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu itu dibawa dari negara Malaysia menggunakan kapal dan masuk melalui Pelabuhan Tikus di Karimun.

“Pelaku berinisial RJ (30) warga Sumatera Utara. Narkoba jenis sabu itu dibawa dengan menumpang kapal barang, sabu- sabu itu disembunyikan didalam sebuah kotak dan diletakkan dibawah speaker,” kata AKBP Ryky, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, sabu- sabu itu diseludupkan melalui Karimun untuk kemudian diseludupkan ke Jambi, Provinsi Jambi.

“Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram,” katanya.

Kapolres menyebutkan, pelaku setiap menyeludupkan narkotika jenis sabu itu dibayar sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta.

“Pelaku beraksi sendiri. Tersangka saat ini baru satu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

(rko)