Polda Kepri Amankan Seember Timah Hasil Tambang  Timah Ilegal di Lingga

Tabana Bangun kepada wartawan menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. “Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Bedaun Singkep Lingga,” ungkap Kapolda Kepri.

Batam, Lendoot.com – Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus penambangan bijih timah illegal. Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan kasus ini juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol  Harry Goldenhardt.

Tabana Bangun kepada wartawan menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Bedaun Singkep Lingga,” ungkap Kapolda Kepri.

Tabana Bangun menambahkan dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni lima unit mesin domfeng, dua unit mesin robin, empat buah pipa paralon empat inchi, empat buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), tiga buah cangkul serta sebuah ember berisikan bijih timah.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan lima Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miiar,” imbuhnya. (*/ddh)