Plaza Elektronik Diduga ‘Jual’ Nama Hakim dan Jaksa terkait Barang Bukti

Karimun – Al, seorang petinggi Dealer Motor Plaza Elektronik di Karimun diduga ingin menguasai barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik keluarga tersangka Narkoba.

Modusnya, petinggi dealer motor tersebut mengatasnamakan hakim dan jaksa untuk menebus barang bukti di persidangan. Hakim dan jaksa disebut Al meminta sejumlah uang agar barang bukti bisa dikembalikan kepada Nuraini sebagai keluarga terdakwa.

Al diduga ingin menguasai barang bukti setelah mengetahui bahwa Nuraini tergolong orang tak mampu.

Al diduga kuat ingin menguasai barang bukti tersebut dengan rekaman percakapan antara Nuraini dengan Al.

Untuk diketahui, Nuraini melakukan kredit sepeda motor Honda Beat dengan Plaza Eleltronik yang saat ini masih dalam proses angsuran.

“Selama proses sidang, saya bayar terus angsurannya setiap bulan,” ujar Nuraini.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rezi Dharmawan SH yang dikonfirmasi membantah terkait jaksa minta sejumlah uang untuk merubah tuntutan jaksa tersebut.

“Di situ jelas, tuntutan jaksa dikembalikan ke saksi Nuraini. Malah kalau putusannya bwrubah, kami akan banding. Kami menegaskan bahwa kami tidak ada meminta sepeserpun seperti itu, cuma Rp5.000 biaya perkara. Jelas ini fitnah,” ujar Rezi.

Dalam rekaman percakapan antara Nuraini dan Al juga terungkap bahwa Al akan membayar uang yang diminta jaksa dan hakim dan barang bukti akan diambil Al.

Brdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun, yang digelar Selasa (11/7/2023), majelis hakim memutuskan putusan terhadal terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan.

Sementara, mengenai barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol BP 2765 KK, dikembalikan kepada saksi, Nuraini.

Berdasarkan putusan tersebut, Al diduga kuat menjual nama hakim dan jaksa demi menguasai barang bukti sepeda motor tersebut.

Sementara itu, Al yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan responnya. (msa)