Perusahaan Tambang Pasir Laut Gelar Konsultasi Publik, PT BSK: Ini Syarat Izin Terakhir

Direktur PT BSK Jusri Sabri saat memaparkan rencana pengelolaan sedimentasi hasil laut kepada masyarakat, di Aula Kantor Camat Meral Barat, pagi tadi. (ft novel)

Karimun – PT Berkah Samudera Karimun (PT BSK) menggelar konsultasi publik rencana pengelolaan sedimentasi hasil laut kepada masyarakat, di Aula Kantor Camat Meral Barat, Sabtu (9/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh elemen masyarakat se-Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Untuk luas wiilayah sedimentasi laut yang dimiliki PT Berkah Samudera Karimun seluas 2.300 hektar.

“Konsultasi ini untuk menjaring aspirasi masyarakat di wilayah operasi, Alhamdulillah masyarakat menyambutnya dengan baik,” ujar Jusri Sabri.

Ia menyampaikan, sebelum melaksanakan konsultasi publik pihaknya sudah melakukan kajian 6 bulan lalu.

Konsultasi publik, lanjutnya, wajib dilakukan agar bisa perusahaan ini dapat diberikan rekomendasi izin pemanfaatan pasir laut.

Hal itu berdasarkan dan Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2023, kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2024.

“Konsultasi publik ini menjadi syarat terakhir. Selanjutya kita akan urus izin PPL dan izin kouta ekspornya di Pemerintan Pusat,” ucap Jusri.

“Kita sudah bekerjasama dengan beberapa perusahaan. Saat ini mereka lagi mengurus izin reklamasinya. Setelah kita penuhi kebutuhan lokal, baru kita ekspor,” tambahnya.

Di acara tersebut, Camat Meral Barat Isnaidi menyatakan mendukung kegiatan pengelolaan sedimentasi hasil laut PT Berkah Samudera Karimun.

“Masyarakat Pangke dan Pangke Barat pada intinya mendukung, karena ini juga merupakan program pemerintah. Segala permintaan (kompensasi, red) masyarakat telah diinventarisir oleh pihak perusahaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pangke Junaidi juga mendukung kegiatan akan dilaksanakan PT Berkah Samudera Karimun. “Setiap daerah membutuhkan investasi. Investasi yang hadir akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (msa)