Karimun, Lendoot.com – Peradilan perkara anak sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
PN Tanjungbalai Karimun mencatat tahun ini ada 6 perkara anak masuk dalam penanganan pihaknya dengan rincian 3 perkarara perlindungan anak 2 pencurian, 1 narkotika.
Hukas Pengadilan Negeri Karimun Alfonsius J.P Siringo Ringo mengatakan, angka penanganan peradilan anak tersebut alami penurunan dari tahun 2021 dengan jumlah 11 kasus.
“Jadi tahun 2022 sidang perkara anak didominasi tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 kasus. Semua perkara tersebut sudah putus,” kata Alfonsius.
Ia menjelaskan, catatan 11 kasus pada tahun 2021 itu didominasi dengan perkara pencurian sebanyak 6 kasus, sementara 6 lainnya terdiri dari 4 perkara perlindungan anak dan 1 perkara Narkoba.
“Untuk rincian 11 perkara anak di tahun 2021 ada 6 pencurian, 4 perlindungan anak, serta 1 perkara narkotika,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam penanganan perkara anak di Pengadilan Negeri Karimun mengacu kepada ketentuan hukum acara sesuai sitem UU Peradilan Pidana Anak. Salah satunya, dengan mengedepankan edukasi dan nasihat selama masa peradilan berlangsung.
“Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari yang juga dengan didampingi oleh orangtua Anak tentunya,” katanya.
Diketahui penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan anak.
Prinsip tersebut di antaranya meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. (rko)




