Penyebab, Solusi dan Marahnya Pelanggan PLN ULP Karimun (TAJUK)

Pemadaman akan dilakukan dari trafo F SIAK ini akan terdampak di beberapa wilayah, di antaranya; Jalan Simpang Mutiara, Jalan Pangke, Jalan Paya Labu, Kawasan PT Pacifik Granitama,PT KMS, dan sekitaran wilayan Pantai Indah Pangke. Alasan pemadaman terencana pemeliharaan jaringan JTM investasi Medic Lab berupa pemangkasan row pohon dekat TM. Pemadaman diperkirakan akan terjadi sejak pukul am 09.15 WIB sampai dengan 12.00 WIB

TAJUK

Marah, kesal, geram (dalam istilah Bahasa Melayu) terhadap PLN ULP Karimun tumpah ruah di ruang publik. Pemadaman yang tak kunjung selesai, sebagai sebabnya.

Media sosial setiap hari dijadikan luapan emosi pelanggan PLN.  Pelanggan merasa sudah membayar kewajibannya, dan sudah seharusnya, haknya juga dipenuhi dengan suply listrik  yang selalu menyala di rumahnya.

Kemarahan pelanggan bahkan tak hanya di media sosial saja. Ajakan untuk berunjukrasa ke Kantor PLN ULP Karimun bermunculan. Dikhawatirkan akan berbuntuk pengrusakan kantor PLN seperti pernah terjadi pada tahun 2000-an lalu.

Ancaman demi ancaman berdatangan, namun cerita pemadaman tetap berlanjut, hingga hari ini. Dan, cerita persoalan pemadaman listrik di PLN ULP Karimun ternyata belum juga usai. Pemadaman masih berlanjut.

Dalam keterangannya, PLN ULP Karimun pernah mengatakan, saat ini defisit daya listrik terjadi karena daya listrik dari mesin-mesin PLN yang ada belum dapat mengatasi kebutuhan listrik saat beban puncak.  

Dua mesin PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) kapasitasnya 2×7 MW atau sebesar 14 Megawatt (MW), awalnya dapat menyuplay daya ditambah 21 mesin PLTD di Bukit Carok, maka total daya yang tersedia sebesar 30-31 MW.

Sementara saat beban puncak, kebutuhan daya listrik pelanggan PLN ULP Karimun mencapai 31 MW, dan ini masih dapat tertutupi dari daya listrik yang bersumber PLTU dan PLTD tersebut.

Cerita kelam pemadaman terjadi awal Mei lalu. Satu unit mesin PLTU di Tanjung Sei Batak berdaya 5,5MW mengalami kerusakan. Pemadaman tidak dapat dihindari, karena daya yang ada tak dapat lagi memenuhi kebutuhan daya listrik pelanggan saat beban puncak.

Dengan segala upaya agar pemadaman dapat dikurangi intensitasnya, PLN ULP Karimun berupaya memasok daya listrik dengan cadangan mesin PLTD yang ada di Bukit Carok. Sialnya, karena dioperasikan terus menerus 24 jam kemampuan mesin di PLTD Bukit Carok menurun dan bergantian mengalami kerusakan.

Dalam proses pengiriman komponen mesin PLTU yang rusak itulah, pemadaman bergilir semakin menjadi, karena mesin yg beroperasi tidak dapat lagi mengurangi pemadaman.

Kemudian, PLN ULP Karimun bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq menyurati PLN Wilayah Riau, agar ada penambahan mesin pembangkit tenaga diesel lagi ke Karimun. Kemudian, empat mesin PLTD pun disetujui dikirim dari Bangka.

Sementara komponen perbaikan mesin PLTU membutuhkan waktu pengiriman dari Medan. Setibanya dari Medan, tentunya pihak PLTU juga masih membutuhkan proses perbaikan. Pemadaman makin menjadi.

Kemudian, tanggal 25 Mei 2022 mesin PLTU sudah diperbaiki dan dapat beroperasi. Hanya saja, karena alasan mesin sudah tua, kemampuan daya yang dihasilkannya pun hanya sebesar 8-9 MW saja, atau lebih rendah dari sebelumnya 11MW.

Sepekan kemudian, 4 unit mesin PLTD berkapasitas rata-rata 1 MW datang. Inipun masih membutuhkan proses penginstalan dan pemadaman masih tetap terjadi, meski hanya dilakukan PLN ULP Karimun (kebanyakan, red) pada malam hari saat beban puncaknya.

Saat ini, 4 unit mesin PLTD sudah memasuki proses akhir penginstalan dan sudah dalam proses pengujian tim Trakindo dan Tim PLN Tanjungpinang.

Seperti diketahui mesin PLTD di Bukit Carok sebanyak 21 unit itu sebanyak lima unitnya sudah melayani mayarakat sejak 1990-an. Dan sisanya sebanyak 16 mesin lagi baru ada pada 2016.

Jika semua mesin PLTD Bukit Carok berhasil dioperasikan ditambah 9 MW dari PLTU, maka pemadaman akan berangsur berakhir. Hanya saja, ini akan berlaku ketika tidak terjadi kerusakan atau pemeliharaan mesin-mesin yang ada, baik mesin PLTU maupun mesin PLTD-nya.

Selanjutnya, tentu kondisi berlanjut ini berdampak pada marahnya masyarakat sebagai pelanggan. Hak-hanya sebagai warga negara terpangkas sementara kewajibannya sudah dipenuhi.  

Menyaksikan mirisnya kondisi ini, masyarakat hanya bisa marah. Pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan juga belum bisa berbuat banyak, mengingat aturan kelistrikan berada di tangan pusat.

Dan, terakhir kita lihat saja kelanjutan kebijakan kelistrikan pusat untuk mengatasi hak-hak warga negaranya di daerah seperti Kabupaten Karimun ini. (**)