Penipuan Investasi Bodong BNI Life: Safaringga Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Lingga – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Safaringga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life.

Sidang putusan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada Senin (3/11/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi.

Dalam kasus ini, Safaringga terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life.

Korban dan Kerugian: Sebanyak 11 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Modus Operandi: Terdakwa menjanjikan keuntungan atau bunga sebesar 10 persen per bulan kepada para korban dari modal investasi yang disetorkan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Pertimbangan Hakim dan Langkah Hukum Lanjutan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, yang menuntut 3 tahun 11 bulan penjara.

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” kata Hakim Ketua Fausi.

Terkait putusan tersebut:

JPU Kejari Lingga menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding, tergantung arahan pimpinan.

Terdakwa Safaringga dan penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dengan pernyataan penerimaan dari terdakwa, perkara penipuan investasi ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak wajar. (wan)