Penghentian Operasi THM saat Ramadan Mulai Diberlakukan di Karimun

tempat usaha hiburan tersebut tetap diperbolehkan buka saat bulan Ramadhan dengan aturan operasionalnya 3-3-3. Isi surat edaran itu di antaranya tempat hiburan dilarang beroperasi selama tiga hari pada awal bulan Ramadhan 1444 H. Yakni, tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023. Kemudian tiga hari pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran pada 7, 8 dan 9 April. Lalu sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 21, 22 dan 23 April 2023.

Karimun, Lendoot.com – Peraturan Daerah Kabupaten Karimun, Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, sudah diberlakukan.

Isi Perda itu salah satunya tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada Bulan Suci Ramadan pada waktu-waktu tertentu. Ini dikuatkan dengan terbitnya surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023.

Surat edaran per tanggal 20 Maret Nomor 556/DISPAR/101/III/2023 ditujukan kepada pimpinan usaha tempat hiburan. Tempat hiburan dimaksud adalah arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, SPA, dan mandi uap/sauna.

Tempat hiburan malam (THM) tersebut tetap diperbolehkan buka saat bulan Ramadhan dengan aturan operasionalnya 3-3-3.

Isi surat edaran itu di antaranya tempat hiburan dilarang beroperasi selama tiga hari pada awal bulan Ramadhan 1444 H. Yakni, tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023. Kemudian tiga hari pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran pada 7, 8 dan 9 April. Lalu sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 21, 22 dan 23 April 2023.

Selain surat edaran itu, Pemkab Karimun juga sudah membentuk tim terpadu penegakan Peraturan Daerah sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan. (*/mrj)