Karimun, Lendoot.com – Saat ini, di Kabupaten Karimun khususnya, sudah tersebar kabar akan ada praktik politik uang dari para kontestan politik pada, Rabu (14/2/2024) pagi nanti.
Praktik ini biasanya dilakukan beberapa jam menjelang pencoblosan, seperti dinihari dan menjelang subuh. Banyak yang menyebut ini sebagai serangan fajar.
Untuk diketahui, pemberitahuan sanksi pidana bagi pelaku politik uang ancaman hukumannya bukan hanya bagi si pemberi, tapi juga kepada si penerimanya.
Seperti diketahui, besok, pemungutan suara Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Terdapat tiga poin penting yang isinya sanksi-sanksi berdasarkan undang-undang Pemilu. Seperti di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 523 Ayat 1 sampai dengan 3 menyebut, bahwa setiap orang yang membagikan uang kepada pemilih akan di pidana 2 sampai dengan 4 tahun dan denda uang sebesar Rp 24 juta sampai dengan Rp 48 juta.
Juga di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 500, menyebutkan, sanksi pidana bagi penerima uang: “Bahwa setiap orang yang menerima uang dan tidak merahasiakan pilihannya termasuk membawa HP ke bilik suara untuk mendokumentasikan pilihannya di pidana 1 tahun dan denda uang sebesar Rp 12 juta”
Sementara di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 500, ada sanksi pidana bagi petugas KPPPS dan Panwas yang tidak mencegah pemilih membawa HP ke bilik suara. Isinya; bahwa setiap orang yg membiarkan termasuk KPPS dan Panwas TPStidak mencegah atau membiarkan pemilih mendokumentasikan pilihannnya dalam bilik suara di pidana 1 tahun dan denda uang sebesar Rp12 juta. (*/yud)




