Pencuri dan Penadah di Dua TKP itu Kini Meringkuk dalam Sel Polsek

Polse Dabo saat konferensi pers terkait penangkapan pencuri dan penadah di Mapolsek Dabo Singkep, pagi tadi. (ft fujiamar)

Lingga, Lendoot.com – Aksi DMS (20) yang melakukan dua kali pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, akhirnya meringkuk dalam sel tahanan Polse Dabo Singkep, Kamis (31/8/2023).

Unit reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus DMS terduga pelaku pencurian di dua TKP di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga usai melakukan aksinya tersebut.

TKP tersebut salah satunya di RT 003/RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur pada, pertengahan Agustus ini, dan TKP kedua di RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur, pada akhir Agustus ini.

Dari pencurian di dua lokasi tersebut. polisi melakukan penangkapan sebelum 1×24 jam berdasarkan laporan dari masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas Desa Resang Brigadir Aldomoro cukup ebsa setelah mendapatkan informasi orang yang dicurigai sebagai pelaku yang melakukan pencurian berada di suatu tempat.

 Saat melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek dabo singkep dan Bhabinkamtibmas Desa Resang mendapati pelaku berada di Desa Batu Berdaun.

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya dengan memecahkan kaca rumah korban lalu mengambil sebuah sepeda motor dan handphone.

“Jadi tersangka ini memanjat pagar rumah korban di daerah Pertanian sekira pukul 22.15 WIB dan memecahkan salah satu kaca untuk pelaku masuk,” kata Rohandi

Setelah berhasil masuk pelaku masuk ke kamar korban dan mendapatkan satu buah kunci motor dan satu unit handphone merk oppo.

“Kemudian barang hasil curian tersebut ia jual di Forum Jual Beli di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta rupiah,” ujarnya

Lanjut Kapolsek Dabo Singkep, bahwa saat melakukan pemyidikan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di TKP lainnya dengan mengambil leptop yang ia jual di Facebook dengan harga Rp 1 juta rupiah, lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan parang untuk mencongkel rumah-rumah korban,” jelasnya

Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS.

“Penadah  sepeda motor sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru, dan ini juga baru pertama kali mereka membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya

Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian, yang mana pelaku baru menjalankan asimilasi dua bulan dengan sisa tujuh bulan.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit hp merk oppo, satu unit sepeda motor merk mio sporty warna hitam, satu bilah parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku. (amr)