Pemuda ini Jawab Biasa Saja Bawa Ganja 17 Kg dari Aceh ke Kepri

Bintan, Lendoot.com  – HR (23), pemuda asal Langsa Provinsi Aceh ini terbilang nekat membawa 17 Kg narkotika jenis ganja dari Aceh hingga ke Provinsi Kepri. Dirinya membawa barang haram itu selama tiga hari sampai setibanya di Batam dan kemudian ke Bintan, Provinsi Kepri.

Ini terungkap saat Mako Polres Bintan menggelar pres konference, Selasa (4/10) siang. Ketika ditanyai wartawan, HR menjawab santai bahwa perasaan biasa saja saat membawa barang haram itu dari Aceh ke Kepri. “Biasa saja,” katanya singkat seperti dikutip dari sijoritoday.

HR mengaku dipandu via telpon oleh seseorang hingga bisa tiba di Bintan, Kepri. Selama perjalanan, HR juga mengaku menerima uang operasional dari seseorang dengan nilai Rp 2,9 juta.

“Saya tiga hari perjalanan dari Aceh sampai sini, saya diarahin lewat telpon,” ungkapnya.

Keseharian HR, dirinya mengakui bekerja seerabutan. Ia nekat melakoni pekerjaan haram ini karena tergiur upah yang dijanjikan.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, tersangka dari Aceh melewati Medan Provinsi Sumatera Utara menuju Pekanbaru, Riau.

Kemudian dari Pekanbaru, tersangka lewat jalur laut tujuan Buton, Tanjung Balai Karimun dan tiba di Batam. Tersangka kata dia, diamankan saat tiba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban pada Kamis (22/9) lalu.

“Kita amankan bersama barang bukti 6 paket besar berisi daun ganja dengan berat 5,4 Kg,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ganja juga disimpan tersangka di salah satu hotel didaerah Nagoya, Kota Batam. Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan 5 paket besar ganja.

“Seluruhnya berjumlah 17,3 Kg yang kita amankan di dua TKP berbeda. Tersangak diperintahkan seseorang (DPO) untuk melewatkan barang itu di 2 tempat yaitu Batam dan Bintan tepatnya di Kijang,” sebutnya.

Dari pengungkapan ini, Tidar menambahkan, ada 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial Z, AB dan MS. Dirinya menjelaskan jika DP0 Z berada di Jakarta yang berperan menawarkan pekerjaan haram tersebut.

DPO Z berkomunikasi dengan DPO berinisial AB yang merupakan warga Bintan yang berkomunikasi dengan DPO berinsial MS yang merupakan warga Langsa Aceh.

Kini barang haram itu langsung dimusnahkan dengna cara dibakar. Atas perbuatan tersangka, HR kini harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bintan. HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/oxy)