Batam, Lendoot.com – Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang terjadi, Kamis (14/9/2023), tertangkap jajaran Unit Opsnal Polsek, Jumat (15/9/2023).
“Pelaku berinisial CA (28) berhasil ditangkap di Pantai Melayu, sekira pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy kepada wartawan tertait pengungkapan kasus tersebut, Jumat (15/9/2023).

Kompol Guchy mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban K pulang dari menjaring ikan di Pantai Melayu Batu Besar.
“Saat itu korban hendak pulang dari menjaring ikan, namun saat di parkiran di tepi Pantai Melayu, motor korban sudah tidak ada lagi,” ucap Kompol Guchy.

Korban bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain disekitar TKP tersebut dan mereka menjawab kalau motornya tadi dibawa seseorang yang tak dikenal.
Mendengar hal tersebut korban langsung mendatangi Polsek Nongsa guna melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitaran Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Unit Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, kendaraan bermotor yang dicuri telah dibawa ke gudang besi tua Tambunan Sungai Tering, Kelurahan Melcem, Kecamatan Batu Ampar,” jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Sepeda motor yang dicuri pelaku belum sempat dijual dan sepeda motor tersebut dititipkan ke gudang besi tua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rst)